Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru

Pajak


Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP. 

Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016.

  1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  3. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  4. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
  • Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
  • Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.
Ringkasnya, misalnya penghasilan/gaji/pendapatan Anda sebulan ialah Rp4.500.000, maka berdasarkan aturan PTKP, Anda dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak dan tidak wajib memiliki NPWP.

Namun, bila Anda ingin memiliki NPWP dengan penghasilan dibawah PTKP, maka Anda wajib lapor SPT pajak, dan apabila tidak ingin lapor, NPWP Anda bisa dinonaktifkan.   

Bagi Anda yang telah berpenghasilan melebihi batas maksimal PTKP diatas maka Anda tercatat telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib memiliki NPWP dan melaporkan pajak Anda. 
Lebih baru Lebih lama