Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

npwp online


Cara untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi itu mudah. Nantinya Anda bisa mendapatkan kartu NPWP atau NPWP  elektronik berbasis digital. 

Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).

Langkah-langkah lengkap mendaftar dan membuat NPWP Pribadi secara online adalah sebagai berikut:

1. Buka laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login , pilih menu sistem e-Registration.

2. Daftar Akun

Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password (kata sandi) klik 'Save'. 

3. Lakukan Aktivasi Akun

Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan cek kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar akun tadi. Buka email yang masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Atau klik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Setelah login, Anda akan di arahkan ke halaman Registrasi Data WP. Silakan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.

Ikuti semua data sudah di input, cek lagi dengan teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara. 

5. Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Cetak (Print)

Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu:
  • Formulir Registrasi Wajib Pajak
  • Surat Keterangan Terdaftar Sementara

7. Tanda-tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Lengkapi dokumen

Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.

8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.

Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

9. Scan Dokumen 

Opsi jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi.

10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP

Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat cek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
  • Jika statusnya ditolak, Anda harus perbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
  • Jika status disetujui, kartu NPWP elektronik akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Catatan: 
Kartu NPWP dapat dicetak fisik maupun bentuk soft file yakni NPWP elektronik. Ketika membutuhkan NPWP elektronik, Anda bisa cek salinan mellaui fitur pengiriman NPWP lewat email di bagian menu informasi DJP Online.
Lebih baru Lebih lama