Informasi Jenis Wajib Pajak

Informasi Jenis Wajib Pajak

Informasi Jenis Wajib Pajak


Jenis Wajib Pajak Terdiri dari dua jenis, yaitu
  • Wajib Pajak pribadi, dimiliki oleh setiap individu yang memiliki penghasilan di Indonesia.
  • Wajib Pajak badan, dimiliki oleh setiap perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia. 

Kategori Wajib Pajak Pribadi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012, terdapat beberapa jenis Wajib Pajak, yaitu: 
  • Orang Pribadi, yaitu Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga.
  • Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita yang dikenakan pajak secara terpisah karena telah hidup berpisah (cerai) berdasarkan keputusan hakim.
  • Pisah Harta (PH) yaitu istri yang dikenakan pajak terpisah dari suami karena secara tertulis menyetujui perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  • Memilih Terpisah (MT) yaitu istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
  • Warisan Belum Terbagi (WBT), warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dengan menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Setelah memahami jenis dan kategori Wajib Pajak, masyarakat dapat menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibutuhkan untuk daftar NPWP online.
Lebih baru Lebih lama