NPWP Pribadi

NPWP Pribadi

NPWP Pribadi


Sebagai warga negara Indonesia, mungkin Anda sudah paham atau setidaknya sudah pernah mendengar tentang NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.

Pada artikel ini khusus akan dibahas tentang NPWP Pribadi, yaitu NPWP untuk perorangan/pribadi.

Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Catatan: Apabila Anda ingin membuat NPWP tetapi masih dalam kondisi status belum bekerja atau sedang melamar pekerjaan, maka Anda tetap bisa melakukan pengajuan membuat NPWP secara online/offline.

Anda hanya perlu menjawab pertanyaan yang diajukan di formulirnya. Secara umum, nanti akan ada pertanyaan :  Apakah Anda saat ini : tidak bekerja atau bekerja atau wirausaha. Untuk menjawabnya, Anda tinggal memilih opsi jawaban yang sesuai dengan keadaan Anda terkini saat mengisi formulir NPWP online/offline.

Anda tidak perlu ragu lagi dan bisa memproses NPWP walaupun status Anda masih belum bekerja / sedang mencari pekerjaan, justru hal ini akan bermanfaat positif sebab ketika Anda diterima bekerja, dan kantor mempersyaratkan Anda memiliki NPWP, Anda sudah memilikinya.
Lebih baru Lebih lama